Dekrit Presiden 5 Juli 1959


                      di lima Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit atau keputusan (ketetapan) presiden yg isinya pemberlakukan kembali  (Undang-UndangUUD) 1945.

Dekrit Presiden lima Juli 1959 dikeluarkan akibat kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru pengganti Undang-Undang Dasar ad interim (UUDS) 1950. ketika itu, Dekrit Presiden lima Juli 1959 bertujuan buat mengatasi kegagalan konstituante serta ketidakstabilan politik. Melalui Dekrit Presiden lima Juli 1959, pemerintah memberlakukan balik  Undang-Undang Dasar 1945. Berarti sistem pemerintahan yg dijalankan adalah sistem pemerintahan demokrasi terpimpin.

1. Latar Belakang
    
      Dekrit Presiden lima Juli 1959 ialah dekret yang dikeluarkan oleh presiden pertama Indonesia, yaitu Presiden Soekarno. Latar belakang dikeluarkannya dekret ini ialah kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan Undang-Undang Dasar baru menjadi pengganti dari Undang-Undang Dasar sementara (UUDS) 1950. Badan Konstituante merupakan forum dewan perwakilan yang bertugas menghasilkan suatu konstitusi baru bagi Indonesia untuk mengubah UUDS 1950.

Salah  satu alasan UUDS 1950 harus diganti artinya di masa itu kerap terjadi pergantian kabinet, sehingga memicu terjadinya ketidakstabilan politik. pada 10 November 1956, anggota konstituante mulai melakukan persidangan buat memutuskan UUD baru. namun, dua tahun berselang, belum pula terumuskan Undang-Undang Dasar yg diinginkan.

Melihat kondisi saat itu, Presiden Soekarno menyampaikan amanatnya pada depan Sidang Konstituante di 22 April 1959. Isi amanatnya adalah, Soekarno menganjurkan supaya kembali ke UUD 1945. di 30 Mei 1959, konstituante melakukan pemungutan suara. Hasilnya, 269 suara sepakat atas penetapan kembali UUD 1945 dan  199 lainnya tidak setuju. Meski banyak suara yang sepakat, pemungutan bunyi kembali dilakukan karena jumlah bunyi tak memenuhi kuorum (jumlah minimum anggota yg harus hadir pada rapat, sidang, dsb).

Voting ke 2 dilaksanakan pada 1 serta 2 Juni 1959, yang kembali berujung di kegagalan. Konstituante pun dianggap tidak berhasil menjalankan tugasnya, sebagai akibatnya Presiden Soekarno memutuskan buat mengeluarkan dekret presiden. Usulan Presiden Soekarno buat balik  ke UUD 1945 sempat mengalami pro serta kontra, terdapat pihak yg mendukung terdapat juga yg tak.

2 partai besar, yakni PNI dan  PKI, menerima usulan Soekarno, tetapi Masyumi menolak. Pihak yang menolak khawatir Bila UUD 1945 kembali diberlakukan, maka Demokrasi Terpimpin akan diterapkan.

Sehabis melalui negosiasi panjang, akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden di Minggu, 5 Juli 1959, pukul 17.00. sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Indonesia menggunakan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin.

 2. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

     Isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut:
      
 1. Konstituante dibubarkan 

2. Pemerintah memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945

 3. UUDS 1950 tidak diberlakukan 

4. Pembentukan MPR sementara (MPRS) serta Dewan Pertimbangan Agung sementara (DPAS) yang diberlakukan dalam waktu singkat


3. Dampak Dekrit Presiden 5 Juli 1959

    berikut adalah artinya beberapa dampak dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.:

1. Perubahan bentuk pemerintahan dari parlementer sebagai presidensial

 2. Konstituante dan  dpr hasil pemilu 1955 dihapuskan 

3. dibentuk dpr gr (dewan perwakilan rakyat Gotong Royong)

4.  Menghapus posisi Perdana Menteri

 5. UUDS 1950 digantikan dengan UUD 1945

 6. Masuknya ABRI pada pemerintahan lewat dwi fungsi






























Itulah Sejarah Singkat Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Mohon Maaf Apabila Ada Kesalahan

Semoga Bermanfaat

Terimakasih.............





Komentar